Setiap organisasi pemerintahan, perusahaan swasta, sebuah keluarga maupun individu, memiliki sejumlah aset, baik aset berwujud (fisikal) maupun tidak berwujud. Aset berwujud sangat mudah kita temukan dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti rumah, kendaraan, jalan raya, jembatan dan sebagainya. Sedangkan aset yang tidak berwujud antara lain hak cipta, hak paten, hak merk dagang dan lain-lain. Aset itu sangat beragam dan perlu dikelola dengan tepat, agar seluruh aset dapat berfungsi secara efektif dan efisien sehingga aset tersebut dapat memberikan manfaat tertinggi bagi perusahaan.
sebelum saya membahas mengenai pengadaan aset, terlebih dahulu saya akan menjelaskan hal yang paling mendasar terlebih dahulu sebagai berikut
1. DEFINISI MANAJEMEN ASET
Manajemen Aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.(Sugiama, 2013 : 15)
2. TUJUAN MANAJEMEN ASET
Tujuan utama manajemen aset adalah membantu entitas (organisasi) dalam memenuhi tujuan penyedian pelayanan secara efektif dan efisian
Tujuan manajemen aset dapat ditentukan dari berbagai dimensi atau sudut pandang. Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien.
MANAJEMEN PEENGADAAN ASET
Dapat kita lihat dalam alur dalam manajemen aset salah satunya yaitu pengadaan aset, kita pasti bertanya apa sih pengadaan manajemen aset itu, maka dari itu saya akan memaparkan penjelasan mengenai pengadaan manajemen aset,
siklus alur dalam manajemen aset ( sumber: sugiama, 2013: 27)
Gambar 1.1
A. DEFINISI PENGADAAN ASET
Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset, baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun dari pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.(sugiama, 2013: 161)
Pada tahap pengadaan perlu perencanaan pengadaaan diantaranya mengidentifikasi kebutuhan spesifikasi atau kualitas dan kuantitas aset, merencanakan kebutuhan investasi, mengumpulkan informasi tentang pemasok, informasi harga, dan penyusunan anggaran biaya proses pengadaan tersebut. (suagiama, 2013: 162)
Manajemen pengadaan aset adalah upaya merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir untuk mendapatkan aset berupa barang atau jasa baik yang dipenuhi sendiri, maupun oleh pihak luar sebagai penyedia/pemasok secara epektif dan efisien.
Perpres No 70/2012 perubahan kedua atas perubahan kedua ata perpres nomor 54 tahun 2010 tentsng pengadaan barang/jasa pemerintah, Ayat (1) Psl 1 Perpres 70/2012 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan Barang/Jasa pemerintah menegaskan:
"bahwa pengadaan barang/jasa yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayan publik." (sugiama, 2013: 162)
B. TUJUAN MANAJEMEN PENGADAAN
Adapun tujuan manajemen pengadaan secara umum “untuk mendapatkan aset berupa barang atau jasa baik yang dipenuhi sendiri, maupun oleh pihak luar sebagai penyedia/pemasok secara epektif dan efisien.” Khususnya manajemen pengadaan aset publik, tujuan manajemen pengadaan meliputi (Thai, 2008):
- Public confidence yakni untuk menciptakan kepercayaan publik atas pengadaan bersangkutan. Berkenaan dengan hal tersebut, di dalamnya mencakup penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, equiti, dan prosesnya adil atau fair dealing.
- Efficiency and effectiveness: yakni untuk mewujudkan nilai uang tertinggi dalam pengadaan dan mencapai tingkat efisiensi tertinggi sehingga meraih outcome.
- Policy compliance and consistency: yaitu untuk melaksankan kebijakan dan sesuai tuntutan yang berkembang, misal kebijakan pengadaan berorientasi pada isu pelestarian lingkungan, perluasan kesempatan kerja bagi penduduk setempat, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, dan lainnya.
C. JENIS CARA PENGADAAN
Dalam buku sugiama (2013: 165-168) Jenis cara pengadaan aset secara umum dalam pasal 3 perpres No 54/2010 berdasarkan pihaknya meliputi dua jenis:
1.Pengadaan oleh “pihak dalam” yang juga disebut “swakelola,” yakni pengadaan kebutuhan aset oleh pihak dalam organisasi atau instansi bersangkutan. pengadaan dengan swakelola antara lain:
a) swakelola oleh pengguna barang/jasa.
b) swakelola oleh instansi
c) swakelola oleh kelompok masyarakat/LSM/
d) Penerima hibah
2.Pengadaan oleh “pihak luar” disebut juga “pihak penyedia” yakni pengadaan yang dipenuhi oleh penyedia yang berasal dari luar organisasi/instansi bersangkutan. pengadaan dengan penyedia barang/jasa sebagai berikut:
- pelelangan umum, ayat 23 pasal 1 perpres 54/2010 dinyatakan bahwa: "pelelangan umum adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa/pekerja kontruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat."
- pelelangan terbatas, ayat 24 pasal 1 perpres 54/2010 dinyatakan bahwa: "pelelangan terbatas adalah metode pemilihan penyedia pekerja kontruksi untuk pekerja kontruksi dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks."
- pelelangan sederhana, ayat 25 pasal 1 perpres 54/2010 dinyatakan bahwa: "pelelangan sederhana adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa lainnya untuk pekerja yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
- pemilihan langsung, ayat 26 pasal 1 perpres 54/2010 dinyatakan bahwa: "pemilihan langsung adalah metode pemilihan penyedia pekerja kontruksi untuk pekerja yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
- seleksi umum dan seleksi sederhana. seleksi umum adalah metode pemilihan penyedia jasa konsultasi yang dimaksudkan untuk pengadaan pekerjaan konsultansi yang dapat diikuti oleh semua penyedia jasa konsultansi yang memenuhi syarat. khusus untuk pekerjaan jasa konsultansi yang nilainya paling tinggi Rp200 juta, dapat dilakukan dengan cara sederhana oleh instansi bersangkutan.
- sayembara dan kontes, ayat 29 pasal 1 perpres 54/2010 dinyatakan bahwa: "seyembara adalah metode pemilihan penyedia jasa yang memperlombakan gagasan orisinil, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan." pada ayat 30 pasal 1 perpres 54/2010 dinyatakan bahwa: "kontes adalah metode pemilihan penyedia barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan."
- penunjukan langsung dan pengadaan langsung, pada ayat 31 pasal 1 perpres 54/2010 dinyatakan bahwa: "penunjukan langusung adalah metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) penyedia barang/jasa." Ayat 31 pasal 1 perpres 54/2010 dinyatakan bahwa: "pengadaan lansung adalah pengadaan barang/jasa lansung kepada penyedia barang/jasa, tanpa melalui pelelangan/seleksi/penunjukan langsung."
D. ALTERNATIF CARA PENGADAAN ASET (BARANG/JASA)
(Sumber: Sugiama, 2017)
Gambar 1.2
E. PRINSIP PENGADAAN
Dalam buku sugiama (2013: 168) Sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan perpres No. 54/2010 Guna mencipatakan dan menjaga Good Governance and clean governance, maka harus melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1) akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien,
2) mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen),
3) menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholder) secara:
a. adil
b. transparan
c. profesional, dan
d. akuntabel.
F. RUANG LINGKUP PENGADAAN ASET
Secara umum: Ruang lingkup manajemen pengadaan atau procurment management mencakup:
1.Perencanaan pengadaan
2.Pelaksanaan pengadaan
3.Pengendalian pengadaan
Salah satu contoh dalam pengadaan aset dalam pembangunan tol soroja, di kabupaten Bandung, jawa Barat
Tol soroja pertama kali digagas sejak masa kepemimpina bupati kabupaten bandung, obar sobarna pada awal tahun 2000, kemudian pada kamis 10 sepetember 2015 menteri pekerjaan umum (PU) meresmikan peletakan batu pertama atau ground breaking pembangunan tol Soreang-Pasirkoja. pada senin 4 desember 2017 presiden joko widodo meresmikan tol soroja untuk digunakan oleh umum.
PETA JALAN TOL SOROJA
Akses Tol Soroja bisa dari Soreang, Margaasih dan katapang.
TOL JALAN SOROJA
Foto ini saya ambil berdasarkan hasil obeservasi saya
PETA JALAN TOL SOROJA
Akses Tol Soroja bisa dari Soreang, Margaasih dan katapang.
(sumber: Pikiran Rakyat)
Gambar 2.1
DATA TEKNIS TOL SOROJA
Data teknis Tol Soroja ini diambil sesuai dengan pptj awal
(sumber: Pikiran Rakyat)
Gambar 2.2
TOL JALAN SOROJA
Foto ini saya ambil berdasarkan hasil obeservasi saya
(sumber: Rahmawati, 2017)
Gambar 3.1
(sumber: Rahmawati, 2017)
Gambar 3.2
video tol soroja https://youtu.be/MctpKXKaLgs
(Sumber: Rahmawati, 2017)
Daftar pustaka
Sugiama, A Gima (2013), Manajemen Aset Pariwisata, Guardaya Intimarta, Bandung
yudiawan, Deni, diupload 4 desember 2017 - 00.04 "Ini Data Tol Soroja yang
Diresmikan Senin ini"
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/12/04/ini-data-lengkap-tol-
soroja-yang-diresmikan-senin-ini-415095 [Diunduh 17 desember 2017 -15.00]
Diresmikan Senin ini"
http://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2017/12/04/ini-data-lengkap-tol-
soroja-yang-diresmikan-senin-ini-415095 [Diunduh 17 desember 2017 -15.00]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar